REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Kris Hatta pada Rabu (24/7) pukul 06.00 WIB ditangkap Polda Metro Jaya terkait penganiayaan. Latar belakang tindakan penganiayaan itu karena yang ia tak terima kekasihnya digoda.
"Jadi karena alasan kekasihnya diganggu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang mendengarkan bisikan Kris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7) siang.
Kris saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan bermula saat Kris terlibat cekcok dengan seorang pria yang merupakan rekan dari korban pelapor Antony.
Korban yang akhirnya datang dengan tujuan untuk melerai cekcok tersebut, justru terkena pukulan dari Kris Hatta. "Korban mengalami luka di bagian hidung sehingga hidung korban patah," ungkap Argo.
Akibat perbuatannya, Kris Hatta dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Saat ini Kris tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjeratnya.
Pada April lalu, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di Jakarta Selatan. Saat itu, Kris disebut terlibat perseteruan dengan salah satu temannya. Melihat hal itu, Antony berniat untuk melerai namun justru dipukul oleh Kris.