REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS —K omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus HM Tamzil, di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7) siang. KPK dilaporkan juga menyegel ruang Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kudus serta ruang staf khusus bupati.
Belum ada penjelasan resmi terkait OTT KPK terhadap Bupati Kudus HM Tamzil tersebut. Namun kabar tersebut telah didengar oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi.
Terkait OTT bupati serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tersebut, Gubernur Jawa Tengah, awalnya mengaku belum bisa memberikan komentar terkait hal ini. Namun orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini menyayangkan, pada era keterbukaan seperti sekarang ini, seharusnya pemerintah daerah menggalakkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari berbagai tindakan korupsi dan eranya semua melakukan reformasi menuju pemerintahan bersih.
“Maka OTT sekarang menjadi penting, jika memang para pejabat atau pemangku pemerintahan di daerah sudah tidak bisa dinasihati lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat menjabat Bupati Kudus periode 2003- 2008, Tamzil juga pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan di kabupaten Kudus melalui APBD tahun 2004- 2005 dengan nilai kerugian uang negara Rp 2,85 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan yang bersangkutan diganjar dengan hukuman 22 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada Pilkada 2018 lalu, HM Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura maju dalam pilkada Kudus dan terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2018- 2023.