Rabu 07 Aug 2019 15:15 WIB

Anies Disarankan Gelar Uji Emisi daripada Batasi Mobil Tua

Uji emisi kendaraan pribadi dinilai lebih efektif atasi polusi di Jakarta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengujian emisi kendaraan pribadi. Menurutnya lebih baik Anies menerapkan uji emisi ketimbang melarang mobil-mobil tua melintas di Jakarta untuk mengurangi polusi.

"Sebetulnya bukan masalah usia. Kalau saya lebih setuju Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil) se-Jabodetabek. Pengujian emisi dirasa lebih tepat ketimbang pembatasan usia kendaraan pribadi, bukan masalah tahun produksi kendaraannya tapi uji emisinya," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan saat ini baru angkutan umum saja yang menjalani uji emisi. Porsi proporsional angkutan umum di Jabodetabek hanya dua persen dan itu kecil sekali dampaknya untuk mengurangi polusi udara.

"Kendaraan pribadi seperti mobil dan motor belum diwajibkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Sebenarnya kalau di luar negeri, kendaraan pribadi pun wajib menjalani KIR," katanya.

Dengan adanya pengujian emisi terhadap kendaraan pribadi, pemerintah provinsi bisa mengetahui kendaraan-kendaraan pribadi yang walaupun belum sampai usia 10 tahun tapi dinyatakan tidak layak jalan. Kendaraan itulah yang harus dilarang oleh pemerintah.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubenur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.

Namun Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa 75 persen polusi di Jakarta disumbang oleh sepeda motor. Berdasarkan data yang diperoleh Antara dari berbagai sumber, total proporsi kendaraan di Jabodetabek saat ini mencapai 24,89 juta unit.

Dari total proporsi tersebut, 75 persennya didominasi oleh sepeda motor. Sedangkan mobil pribadi dan angkutan umum masing-masing sebesar 23 persen dan dua persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement