Kamis 08 Aug 2019 10:26 WIB

Sosialisasi Ganjil-Genap Berjalan tanpa Petugas

Di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Pintu Besar Selatan tak tampak petugas.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialisasi aturan perluasan wilayah ganjil-genap di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Pintu Besar Selatan berjalan tanpa pantauan petugas. Setidaknya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Jakarta Barat hingga pukul 08.30 WIB belum terlihat.

"Harusnya udah mulai ada sosialisasi dari Dishub, tapi nih sekarang dua jam lagi aturan ganjil-genapnya sudah mau kelar belum ada sosialisasi," kata Atmaja, salah satu polisi lalu lintas yang bertugas di Pos Polisi Harmoni, Kamis (8/8).

Baca Juga

Berdasarkan pantauan pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.15 WIB di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang berseberangan itu dan Jalan Pintu Besar Selatan tidak ada petugas Dinas Perhubungan yang bersosialisasi. Jika ada petugas dinas perhubungan yang bekerja, ia hanya mengatur arus lalu lintas agar laju kendaraan tetap lancar.

Justru beberapa polisi lalu lintas dan petugas Satpol PP terlihat lebih banyak menurunkan personelnya untuk memantau dan mengatur arus lalu lintas di tiga jalan yang direncanakan akan terimbas aturan perluasan ganjil-genap oleh Dinas Perhubungan DKI jakarta.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah meresmikan aturan perluasan ganjil- genap menanggapi Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8). Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap akan dilakukan pada 7-8 Agustus 2019, diikuti ujicoba pada tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada merupakan tiga ruas jalan yang terimbas aturan perluasan itu.

Berikut 13 jalan lainnya yang terdampak aturan perluasan ganjil- genap tersebut Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement