REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat sejak awal perkara, terpidana kasus penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith, akhirnya akan dipindahkan ke Lapas Bogor. Selain Bahar yang divonis tiga tahun penjara, dua terdakwa lainnya juga akan dieksekusi ke Bogor.
"Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan akan dieksekusi ke Lapas Kabupaten Bogor. Saat ini masih menunggu dari Kejaksaan Cibinong," kata Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, kepada para wartawan, Kamis (8/8).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Menurut dia, terpidana Habib Bahar dan dua rekannya akan dipindahkan penahanannya pada hari ini. Terkait rencana tersebut, kata dia, Polda Jabar akan membantu kejaksaan.
"Kita tentu akan bantu pengawalan. Kita sedang koordinasi untuk teknisnya," kata dia kepada Republika.co.id.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Edison Mochamad, menyatakan Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. hakim memvonis terdakwa dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu. Selama proses penyidikan oleh Polda Jabar hingga vonis hakim, terdakwa ditahan di sel Mapolda Jabar.