Selasa 13 Aug 2019 08:15 WIB

Bill Cosby Sebut Persidangannya tak Adil

Bill Cosby disidang dalam kasus kekerasan seksual terhadap lima orang korban.

Bill Cosby saat hendak dibawa menuju penjara untuk menjalani vonis hukuman tiga sampai 10 tahun akibat pelecehan seksual.
Foto: AP
Bill Cosby saat hendak dibawa menuju penjara untuk menjalani vonis hukuman tiga sampai 10 tahun akibat pelecehan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian asal Amerika Serikat, Bill Cosby, melalui tim kuasa hukumnya, berpendapat persidangan kasus kekerasan seksual di pengadilan wilayah Montgomery yang menjerat dirinya berlangsung tak adil. Oleh karena itu, tim pengacara akan meminta pengadilan banding negara bagian Pennsylvania membatalkan dakwaan kekerasan seksual terhadap bintang televisi AS itu.

Dalam permohonannya ke pengadilan banding, tim kuasa hukum Cosby akan menyoroti langkah Hakim wilayah Montgomerry, Steven O'Neill, yang mengizinkan lima pelapor/korban bersaksi dalam persidangan. Lima korban yang melaporkan Cosby akan bersaksi bahwa komedian itu telah membius dan melecehkan mereka.

Baca Juga

Aksi jahat itu diduga dilakukan beberapa tahun sebelum Cosby melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban lainnya, Andrea Constand, pada 2004. Sementara itu, jaksa dalam lembar tuntutannya, mengatakan bahwa pelecehan seksual yang dialami Constand merupakan "titik puncak dari kebiasaan yang dilakukan (Cosby) selama bertahun-tahun".

"Di tiap contoh kasus, terdakwa (Cosby), seorang penghibur ternama dunia, memperdaya perempuan yang jauh lebih muda dari dia. Para perempuan itu terbujuk karena terlanjur percaya terhadap Cosby yang saat itu cukup berkuasa dan berpengaruh," tulis jaksa wilayah Montgomery dalam tuntutannya.

Cosby dikenal oleh khalayak melalui perannya sebagai ayah penyayang dalam serial televisi AS yang populer pada 1980-an, "The Cosby Show". Namun, citra Cosby sebagai sosok penyayang keluarga runtuh saat beberapa perempuan melayangkan gugatan hukum bahwa mereka telah dilecehkan secara seksual oleh Cosby.

Cosby pun jadi bintang televisi pertama yang digugat ke pengadilan selama gerakan #MeToo dimulai di AS pada pertengahan Oktober 2017. #MeToo merupakan gerakan yang menuntut pemerintah dan masyarakat untuk peduli terhadap kasus kekerasan seksual serta meminta pelaku menjalani persidangan dengan sistem hukum yang adil.

Saat ini, komedian berusian 82 tahun itu mendekam di penjara untuk masa hukuman yang dapat mencapai tiga sampai 10 tahun. Oleh karena itu, Cosby tak hadir untuk mengikuti persidangan di Harrisburg, Pennsylvania pada Senin.

Pada Juni 2017, Cosby sempat menjalani proses hukum di pengadilan. Namun, hakim memutuskan sidang tak dapat dilanjutkan (mistrial) karena para juri tidak dapat mencapai mufakat.

Pada April 2018, jaksa kembali menggugat Cosby untuk kasus kekerasan seksual. Dalam persidangan itu, jaksa mendakwa Cosby bersalah telah melecehkan Constand secara seksual pada 2004.

Constand, seorang mantan pelatih basket di Temple University, sempat bersaksi di persidangan bahwa ia sempat diminta menelan pil yang tak jelas jenisnya oleh Cosby. Pil itu membuat Constand jadi setengah sadar dan tak dapat membela diri saat ia dilecehkan secara seksual oleh Cosby.

Beberapa pakar hukum mengatakan kesempatan terbaik Cosby untuk mengajukan banding dengan cara menentang langkah Hakim O'Neill yang mengizinkan lima korban bersaksi di persidangan. Menurut pakar, persidangan seharusnya hanya memeriksa gugatan yang didasari kesaksian Constand. Pasalnya, kesaksian lima pelapor yang diduga turut menjadi korban terlalu usang untuk jadi pertimbangan para juri dan hakim.

Hukum Pennsylvania mengatur bahwa saksi yang terkait dengan peristiwa yang mendahului aksi pidana (prior bad acts) dianggap berpotensi bias. Alhasil, saksi hanya diperbolehkan memberi keterangan yang membuktikan kejahatan yang dilakukan terdakwa telah dilakukan berulang-ulang.

"Terkait dengan konteks sosial dan politik (yang melatari gugatan), keterangan saksi berpotensi bias dan dapat memancing emosi para juri lewat tuduhan bahwa Cosby melakukan perbuatan yang tak pantas dengan para pelapor," tulis pengacara dalam lembar jawabannya.

Di samping menilai keterangan saksi bias, pengacara Cosby juga keberatan terhadap langkah hakim yang membiarkan para juri mendengar pengakuan terdakwa pada kasus sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, Cosby mengaku memberi zat penenang Quaaludes ke sejumlah perempuan yang ingin ia ajak berhubungan intim pada periode 1970-an.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement