Kamis 15 Aug 2019 14:03 WIB

Dua Pemeran Utama Video 'Vina Garut' Jadi Tersangka

Dua pemeran video asusila Vina Garut awalnya berstatus suami istri

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial dengan nama "Vina Garut". Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, dua tersangka yaitu V (19 tahun) dan A (30). 

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Garut. Perempuan berinisial V merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, sementara lelaki berinisial A merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler. 

Baca Juga

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (15/8).

Ia menambahkan, seorang pelaku lainnya berinisial B juga telah menyerahkan diri pada Rabu (14/8) malam. Namun, yang bersangkutan sementara masih dijadikan saksi dan terus menjalani pemeriksaan untuk mencari pelaku lain.

Budi mengatakan, polisi telah mengantongi pelaku yang belum ditangkap. Pihaknya, terus mengejar pelaku tersebut.

Ia menjelaskan, V dan A dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Namun, mereka berdua tak mengetahui jika video itu disebarluaskan.

Menurut dia, untuk adegan itu V hanya dibayar uang sebesar Rp 500 ribu. "Pengakuan yang perempuan dikasih Rp 500 ribu, semuanya," kata dia.

Budi mengatakan, aksi itu dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Garut. V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus suami istri. Namun kini keduanya telah bercerai.

"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Yang menyebarkan motifnya mencari uang, kata dia.

Kondisi A kini tengah sakit parah. Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Polres Garut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi salah satu tersangka kasus pornografi tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement