REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lima kawasan industri. Rumah perlindungan tersebut didirikan untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja.
"Masalah kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja merupakan masalah serius dan harus diletakkan dalam perspekif gender," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu ketika membacakan sambutan Menteri Yohana Yembise dalam peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Jakarta, Kamis (15/8).
Pribudiarta mengatakan perusahaan yang responsif gender akan berupaya menciptakan suasana kerja yang nyaman secara psikologis bagi pekerja perempuan. Pada akhirnya kondisi itu berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan.
Menurut Pribudiarta, belum ada data mengenai kekerasan terhadap perempuan pekerja, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja. Ketiadaan data karena korban merasa takut, malu, dan tidak tahu harus kemana melapor, serta alasan-alasan lainnya.
"Negara memiliki fungsi mendorong perwujudan kenyamanan bagi warga, termasuk pekerja, serta bagi yang rentan terhadap kekerasan seksual," tuturnya.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R Dannes mengatakan alasan mengapa perempuan takut melaporkan pelecehan yang dialami. Pola relasi kuasa dalam lingkup tempat kerja membuat perempuan pekerja kurang memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami di tempat kerja.
"Kekhawatiran dan ketergantungan tinggi pada keberlanjutan pekerjaan membuat perempuan tidak memiliki posisi tawar yang setara dalam struktur kerja," katanya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2019, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mencapai 3.915 kasus atau 28 persen dari keseluruhan kasus. "Dalam ranah publik khususnya di tempat kerja, perempuan juga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan," ujarnya.
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dibentuk berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan manajemen lima kawasan industri. Kelima kawasan industri itu adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; dan Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Rumah perlindungan juga didirikan di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.