Selasa 20 Aug 2019 08:30 WIB

Dipertanyakan, 338 Napi Korupsi Dapat Remisi

Remisi kepada narapidana korupsi harus dipandang sebagai pelanggaran prosedur.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 130.383 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Ini Ironi, satu sisi seluruh ma syarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kementerian Hukum dan HAM justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Senin (19/8).

Wana menjelaskan, mengacu pada regulasi, aturan terkait pemberian remisi secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. Pemberian remisi pada nara pidana kasus korupsi, kata dia, berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Untuk tindak pidana umum, remisi hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara, tindak pidana korupsi harus ditambahkan dua poin, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi dan telah membayar lunas uang pengganti sesuai putusan pengadilan.