REPUBLIKA.CO.ID, BIARITTZ -- Prancis dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan tentang pajak digital. Secara khusus dalam hal ini adalah untuk mengakhiri pertikaian dalam urusan pajak Prancis atas perusahaan-perusahaan internet yang besar.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin (26/8). Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengancam akan membalas langkah Prancis yang pada awal tahun ini mengesahkan undang-undang untuk mengenakan pajak sebesar 3 persen pada pendapatan yang diperoleh dari layanan digital di negara itu.
“Kami telah melakukan banyak pekerjaan berdasarkan hubungan bilateral dan kami memiliki kesepakatan untuk mengatasi kesulitan diantara kami,” ujar Macron dalam sebuah pernyataan kepada para wartawan di akhir konferensi G7 di Prancis.
Macron mengatakan kesepakatan internasional unuk menentukan cara memungut pajak perusahaan-perusahaan internet kemungkinan besar dicapai pada tahun depan. Dengan kesepakatan itu, maka perusahaan-perusahaan terkait akan dapat mengurangi pembayaran pajak mereka.
Dalam pertemuan G7 di Prancis, Trump juga melakukan kesepakatan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. Keduanya mengumumkan kesepakatan prinsip-prinsip utama perjanjian perdagangan terbatas. Tokyo wajib membeli komoditas pertanian AS dan Washington tetap menjaga tarif impor produk otomotif Jepang sebesar 2,5 persen untuk mobil penumpang dan 25 persen untuk truk.
Detail perjanjian perdagangan tersebut tidak diungkapkan. Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer mengatakan perjanjian pertemuan G7 akan memotong tarif pertanian.