REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK bila ingin memperdalam rekam jejak para Capim KPK yang dimiliki lembaga antirasuah. Hal tersebut dilakukan demi pimpinan KPK nantinya memiliki rekam jejak yang baik serta integritas.
"Perlu kami tegaskan KPK tidak melihat dari mana calon tersebut berasal tapi yang terpenting adalah aspek integritasnya. Karena yang ingin dijaga adalah oleh institusi KPK dan semangat pemberantasan korupsinya itu yang sebaiknya juga menjadi pemahaman bersama baik KPK, panitia seleksi, ataupun masyarakat secara umum dan para pengambil kebijakan yang lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/8).
Sebelum pengumuman 20 nama yang lolos tahap profile assesment, KPK terlebih dahulu menyampaikan rekam jejak dari para Capim KPK. Namun, dari 20 nama yang lolos, masih ada beberapa nama dengan catatan-catatan yang dipandang akan berisiko bila nanti memimpin lembaga antikorupsi berstandar etik kuat dan memiliki kewenangan luar biasa. Salah satunya yakni kepatuhan para penyelenggara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga turut menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK.
"Kami memang tidak bisa menyebutkan secara spesifik misalnya tentang nama dan dugaan pelanggaran misalnya apa atau catatan-catatan lebih detail terkait dengan nama calon tertentu, karena hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak panitia seleksi jadi tinggal panitia seleksi yang kami harap bisa melakukan proses rekrutmen ini secara fair dan juga meletakkan integritas sebagai faktor yang paling utama," tutur Febri.
Bahkan, kata dia, dalam proses uji publik sampai Kamis (29/8), KPK berharap masyarakat dapat mengikutinya secara lebih aktif. Saat ini, kata Febri, kewajiban KPK hanya menyampaikan kepada panitia seleksi secara detail karena tujuannya adalah untuk membantu panitia seleksi memilih orang-orang yang akan menjadi pimpinan KPK.
"Misalnya Pansel memutuskan untuk membuka informasi-informasi tersebut itu di luar domain dari KPK. Yang pasti di KPK kami sudah putuskan informasi detail terkait dengan nama dan informasi lebih rinci dugaan-dugaan temuannya misalnya itu hanya disampaikan pada Pansel," ujarnya.
"Bahkan kalau misalnya ada pansel yang meragukan dasar-dasar informasi dan buktinya...kami sangat terbuka menunggu juga Pansel untuk melihat bukti-bukti tersebut pasti akan kami sampaikan sesuai dengan koridor yang ada," tambah Febri.
Pada Selasa (27/8), ada tujuh orang kandidat capim KPK yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8).
Dalam uji publik ini, Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.
Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo R.E Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara, dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.