Kamis 29 Aug 2019 00:00 WIB

KPAI Setuju Hukuman Kebiri Kimia Diterapkan

pemulihan korban bisa dilakukan dengan pendampingan dan rehabilitasi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jasra Putra
Ketua Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jasra Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku setuju ketika undang-undang (UU) 17 tahun 2016 tentang kebiri kimia diterapkan pada tersangka kejahatan seksual berinisial A dari Mojokerto, Jawa Timur. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengaku KPAI setuju dengan penerapan UU 17 tahun 2016 perubahan kedua UU perlindungan anak termasuk hukuman kebiri kimia.

"Tentu kami apresiasi putusan ini dan hormati sebagai bentuk keadilan bagi korban," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/8).

Ia menambahkan, pemulihan korban bisa dilakukan dengan pendampingan dan rehabilitasi serta pengobatannya. Pemulihan ini, dia melanjutkan, dilakukan oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Indonesia, hukum kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Muh Aris (20) yaitu seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia. Ia terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan anak.

Ia melakukan aksinya sejak 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim.

Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PTSurabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement