REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengidentifikasi dan menelusuri aset dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam telah diterapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
"Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan lebih dari Rp 26 miliar," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).
Proses penelusuran itu, kata dia, dibutuhkan agar asset recovery atau uang yang kembali ke negara bisa lebih maksimal. "Jadi, kami perlu menelusuri lebih lanjut agar nanti setelah proses hukumnya terjadi, maka asset recovery-nya atau uang yang kembali ke negara itu bisa lebih maksimal," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga membuka saluran jika masyarakat memiliki informasi terkait kepemilikan aset tersangka Imam. "KPK juga membuka saluran. Jadi, kalau masyarakat ingin memberi informasi pada KPK terkait dengan misalnya ada aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka itu bisa diinformasikan pada KPK," kata Febri.