REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi. Menurutnya, Presiden tidak bisa digugat jika mengeluarkan Perppu.
"Harusnya dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam. Dari segi keadaan gawat darurat, apakah benar gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan," ujar Hamdan kepada wartawan di Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Dia melanjutkan Presiden sebenarnya boleh mengeluarkan atau tidak perppu. Jadi, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima perppu itu. Nah hak subjektif Presiden untuk keluarkan perrpu, itu hak kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga bagaimana mungkin di-impeach?," jelas Hamdan.
Dia menambahkan, karena kewenangan itu diberikan oleh UUD, maka tidak ada orang yang bisa menggugat. "Orang tidak bisa menggugat sikap Presiden itu," katanya.