Kamis 31 Oct 2019 10:44 WIB

ICW Prediksi Kasus Novel Jalan di Tempat

Polisi sudah dipercaya lebih dari dua tahun tetapi tak kunjung tuntaskan kasus Novel

Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (keempat kiri depan) bersama sejumlah anggota berfoto dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (keempat kanan depan) di kediaman pribadi Idham Azis di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (keempat kiri depan) bersama sejumlah anggota berfoto dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (keempat kanan depan) di kediaman pribadi Idham Azis di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW), memprediksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap akan jalan di tempat di bawah penanganan Kabareskrim baru. Peneliti ICW Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, menuturkan baik Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian maupun Calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Azis sama-sama bagian dari kepolisian yang belum bisa selesaikan kasus Novel.

"Kita prediksi jalan di tempat ya.  Karena baik Tito maupun Idham kan bagian kepolisian.  Yang mengerjakan kasus Novel kan bukan mereka berdua, tapi tim kepolisian itu.  Kepolisian itu sudah dipercaya lebih dari dua tahun tetapi tak kunjung menuntaskan," ujar Kurnia di Jakarta, Kamis (31/10).

Bahkan lanjut Kurnia, jika tidak ada arahan dan batas waktu yang jelas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus ini berpotensi hilang begitu saja.  Sehingga ICW menilai sebenarnya perlu ada sanksi dari Presiden atas lambannya proses penanganan kasus ini.

"Kita berpikir harus ada punishment dari Presiden jika pimpinan tidak bisa selesaikan kasus ini. Kasus ini akan hilang begitu saja kalau tidak ada guidelines dari Presiden Jokowi," tegas Kurnia.