Ahad 10 Nov 2019 08:58 WIB

Korupsi Kronis dan Ambruknya Sekolah Kami

Dugaan korupsi menjadi persoalan utama atas ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan

Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan, Rabu (6/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Dadang Kurnia

PASURUAN -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Keduanya dari pihak swasta atau kontraktor yang berinisial D dan S. Dua orang itu diamankan di Kediri, Jawa Timur.

"Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang, yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau SDN Gentong, Pasuruan, Sabtu (9/11).

Luki mengungkapkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kedua tersangka tersebut, lanjut Luki, berasal dari dua perusahaan yang menjadi kontraktor pembangunan SDN Gentong, yakni perusahaan ADL dan DHL.

Luki menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polda Jatim juga diakuinya akan terus mencari bukti-bukti terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan SDN Gentong tersebut. Luki tidak memungkiri kemungkinan adanya pejabat yang menjadi tersangka jika nanti terbukti ada yang terlibat korupsi.

"Dan ini akan kami kembangkan terus, begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri. Ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka (terkait kasus dugaan korupsi—Red)," ujar Luki.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Polda Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat pemerintah masalah ini. Mereka di antaranya adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, yaitu pejabat pembuat komitmen saat ini serta pihak-pihak yang dulu menduduki jabatan kepala Dinas Pendidikan dan pejabat pembuat komitmen saat berlangsungnya pembangunan gedung sekolah tersebut.

"Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang menjabat ketika gedung sekolah tersebut dibangun pada 2012," kata Kombes Asep saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Polisi juga memeriksa para pihak dari kontraktor, yaitu Direktur CV Andalus dan Direktur CV DHL Putra serta pekerja dan penanggung jawab teknis proyek pembangunan. "Yang sudah diperiksa secara keseluruhan sembilan orang," ungkap Kombes Asep.

Pernyataan tersebut meluruskan kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa ada kepala daerah yang sudah diperiksa terkait kasus ini. "Baru itu saja perkembangan terakhir," ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (8/11), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah, pimpinan proyek, hingga wali kota Pasuruan.

"Masih memeriksa beberapa saksi, mulai dari wali kota, pimpinan proyek, pengawas proyek, dan beberapa saksi pihak sekolah dan masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Dia juga mengatakan bahwa polisi terus menyelidiki penyebab ambruknya bangunan sekolah itu. Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim pun menggandeng ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengecek spesifikasi bangunan sekolah sesuai standar keamanan atau tidak.

"Didalami dulu. Apakah ada pelanggaran pidana? Nanti akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jatim," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement