REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Iskan Qolba Lubis mengaku Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 terkait majelis taklim belum pernah dibahas dengan Kementerian Agama (Kemenag). Namun menurutnya, dua ormas besar Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) menolak jika majelis taklim harus diatur sekian rupa.
"Pemerintah jangan mempersulit atau membut kerjaan baru, suruh daftar segala. Nanti kalau sudah daftar, banyak lagi persyaratan lainnya dan ini berpotensi melanggar undang-undang kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Jadi ormas Islam sudah menolak itu," tegas Iskan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/12).
Kemudian Iskan juga mempertanyakan apa dasar hukumnya diharuskan mendaftar, karena majelis taklim bukan ormas. Majelis taklim hanya sarana kegiatan belajar, jadi apa yang harus dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga aturan PMA terkait majelis taklim ini berpotensi kembali ke orde baru, semuanya dikontrol oleh pemerintah.
"Tak sesuai dengan era reformasi dan keterbukaan. Masa semua mau diurus oleh negara. Kan cukup dihal-hal yang strategis saja mencerdaskan bangsa, keamanan dan kesejahteraan membuat sistem," ujarnya.
Iskan juga menilai, biasanya PMA itu nadanya abu-abu dan membuat orang jadi bingung. PMA terkait majelis taklim juga dianggap berlebihan, apalagi sampai ada polisi yang melakukan pemantauan di majelis taklim. Padahal pemerintah memiliki intel yang bisa memantau majelis taklim yang dicurigai, tentunya dengan kerja senyap.
Artinya jika ada majelis taklim yang mengajarkan hal-hal tidak baik maka tinggal tindak saja tanpa harus daftar-mendaftar. "Demo saja seharusnya sudah cukup dengan melaporkan saja gitu. Padahal demo kan konfliknya lebih tinggi dibanding mejelis taklim," kata Iskan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam PMA, yaitu majelis taklim diharuskan mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jamaah, bahkan tempat dan materi yang diajarkan majelis taklim tersebut. Menurutnya aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 tertulis bahwa majelis hakim harus terdaftar. Lanjutnya, aturan tersebut bertujuan agar mempermudah dalam mengatur penyaluran dana.