REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36 tahun), Senin (6/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan atau penyerangan secara seksual terhadap 48 pemuda di Manchester.
Dalam putusannya, hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Reynhard sebagai individu berbahaya. Bahkan, dia menyebut Reynhard idealnya tidak dibebaskan dari penjara.
Goddard mengatakan kasus Reynhard adalah "borderline case". Karena itu, dia harus menjalani masa hukuman minimal 30 tahun penjara sebelum dipertimbangkan memperoleh pembebasan bersyarat.
"Anda (Reynhard) adalah individu yang sangat berbahaya, licik, dan culas yang tidak akan pernah aman untuk dilepaskan. Namun itu masalah Dewan Pembebasan Bersyarat," kata Goddard, dikutip laman the Guardian.
Menurut Goddard, Reynhard sama sekali tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. "Anda tampaknya secara aktif menikmati proses pengadilan, bahkan ketika Anda berdiri di sana untuk dihukum," ujarnya.
Dalam persidangan itu, Reynhard mengenakan kaus rajutan dan kacamatan berbingkai hitam. Ekspresinya datar. Sesekali, dia menguap dan memainkan rambutnya.
"Anda adalah pelaku kejahatan seksual berantai jahat yang memangsa pria-pria muda yang datang ke pusat kota dan menginginkan malam yang menyenangkan dengan teman-teman mereka. Salah satu korban dalam pernyataan pribadinya menggambarkan Anda sebagai monster," kata Goddard.
Goddard mengakui jarang sekali pengadilan di Inggris menangani kasus pemerkosaan yang meliputi begitu banyak korban dalam periode cukup lama. Wakil kepala jaksa penuntut Ian Rushton menyebut kasus Sinaga merupakan pemerkosan dengan jumlah korban terbanyak.
Dia terbukti telah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan, yang direkam melalui dua ponselnya. Polisi Inggris mengatakan belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya.
Polisi memperkirakan Reynhard telah melakukan pelecehan seksual terhadap 195 orang dalam 2,5 tahun terakhir. Modus yang diterapkan Reynhard adalah mengajak para korbannya ke apartemennya di Princess Street. Setelah itu, dia membiusnya dan mulai memperkosanya.
Namun, Reynhard mengklaim bahwa semua korbannya melakukan atas dasar suka sama suka. Para juri di Pengadilan Manchester dengan suara bulat menolak alasan atau dalih tersebut.
Polisi yakin Reynhard akan terus melanjutkan aksinya jika salah satu korbannya tidak terbangun saat dilecehkan dan menelepon 999 pada 2 Juni 2017. Ketika polisi Greater Manchester memeriksa perangkat digital miliknya, ditemukan data sebesar 3,28 terabyte, yang menggambarkan serangan seksual.
Para korban yang telah teridentifkasi mengaku mengalami trauma. Seorang remaja menggambarkan Reynhard sebagai predator keji dan monster tak berwajah.
Korban lainnya mengaku nyaris mengakhiri hidupnya. Untungnya dia masih memiliki ibu, satu-satunya anggota keluarga atau teman yang dapat diajak berbicara serta bercerita. "Ini adalah mimpi terburuk saya menjadi kenyataan," kata pria itu dalam pernyataan yang dibacakan di pengadilan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard sejak 2017. Sebelum putusan final pada Senin, Reynhard telah menjalani tiga persidangan.
"Berdasarkan fakta fakta persidangan selama sidang tahap satu sampai empat, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," ungkap Judha dalam sebuah pernyataan yang diterima Republika.
Menurut Judha, fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan. Tujuannya adalah memastikan Reynhard memperoleh hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.