REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 di Istana Negara, Selasa (7/1) sore. Keduanya adalah Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 141 tahun 2019 dan Keppres nomor 1 tahun 2020.
"Demi Allah saya bersumpah akan bersungguh-sungguh menjadi hakim konstitusi menurut UUD 1945," ucap keduanya di hadapan Presiden Jokowi.
Suhartoyo sendiri kembali terpilih sebagai hakim MK setelah menjabat posisi ini sejak 2015 lalu. Sementara Daniel Yusmic dipilih untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menjabat sebagai hakim MK selama dua periode.
Daniel sendiri merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Dia meraih gelar master dan doktor bidang hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1998 dan 2011.
Dalam perjalanannya, Daniel pernah menyampaikan pendapat mengenai desakan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK yang disahkan tahun lalu. Menurutnya, Perppu KPK hanya bisa diterbitkan di saat kondisi mendesak.
Pembacaan sumpah sebagai hakim konstitusi ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Wantimpres Wiranto, dan para staf khusus presiden milenial.