REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1).
Keempat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, ditetapkan sebagai penerima. Sementara pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful yang merupakan politisi PDIP.
Wahyu Setiawan diketahui meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk membantu menetapkan Harun Masiku dan Saefulah sebagai anggota DPR RI, melalui pergantian antarwaktu (PAW). Lili menjelaskan, Wahyu Setiawan telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara.
"Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.
Kemudian, Wahyu diketahui kembali meminta uang pada 8 Januari lalu, sebelum akhirnya ditangkap petugas KPK. Dalam OTT terhadap komisioner KPU itu, tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura.
Atas perbuatannya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.