REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan tim penyidik KPK menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Awalnya, kata Lili, tim penyidik menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Bawaslu.
"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan RTO (asisten Wahyu) di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," ujar Lili di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1).
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim lain mengamankan kader PDIP Saeful dan advokat DON, dan I (sopir Saeful) di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB. Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU yang merupakan keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.