Jumat 10 Jan 2020 13:53 WIB

Sempat Didatangi KPK, Markas PDIP Sepi dan Tertutup

Penjagaan di DPP PDIP tak seketat kemarin, namun gerbang tertutup rapat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan politikus atau caleg PDIP, Harun Masiku (HAR) dan Saeful, pihak swasta, sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (10/1) DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat yang kemarin didatangi KPK tampak sepi.

Baca Juga

Penjagaan juga terlihat tidak seketat kemarin. Namun gerbang DPP masih ditutup rapat dan dijaga satu aparat keamanan yang berada dekat dengan pintu masuk tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak keamanan itu mengaku tidak mengetahui kedatangan penyidik KPK ke DPP partai berlogi banteng moncong putih tersebut. Dia beralasan bahwa waktu kerja tim keamanan kali ini sudah berbeda dengan hari sebelumnya di saat kedatangan penyidik KPK ke DPP.

KPK telah mengimbau kader PDIP HAR yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 agar menyerahkan diri. KPK juga meminta semua pihak terkait bersikap kooperatif.

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristianto sebelumnya mengungkapkan bahwa HAR merupakan sosok yang bersih. Dia melanjutkan, HAR juga memiliki rekam jejak yang baik dalam upaya pembinaan hukum selama ini.

Terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW), Hasto mengatakan bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu diserahkan mepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Dia mengatakan, partai diberikan kewenangan untuk mengganti ketika ada seseorang yg meninggal dunia.

"Putusan MA menyerahkan hal tersebut ke Parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU dan kami tidak mengambil keputusan," kat Hasto, Kamis (9/1).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) malam. KPK juga telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama dengan caleg PDIP Harun Masiku atas kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Usai penangkapan tersebut, penyidik KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan. Namun mereka tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement