Senin 13 Jan 2020 19:54 WIB

Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp 270 M untuk Pilkada

Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp 270 Miliar Jelang Pilkada Serentak

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Thoudy Badai_Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan tambahan anggaran Rp 147 miliar untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah pada September mendatang. Tambahan anggaran itu salah satunya untuk menambah blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebutuhan tersebut seiring dengan bencana banjir beberapa waktu lalu yang menyebabkan banyak warga kehilangan KTP-El. "Otomatis kan bertambah lagi kebutuhannya," ucapnya ketika ditemui usai rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Tapi, Tito tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan secara rinci. Ia hanya mengatakan, blangko yang tersedia saat ini sekitar 16 juta keping, sedangkan kebutuhan hingga akhir tahun adalah 30 juta keping.

Tito mengatakan, pihaknya akan segera membuat dokumen pengajuan penambahan anggaran secara detail seperti yang diminta Kemenkeu. Setidaknya bulan Februari atau Maret, anggaran itu sudah cair sehingga pemerintah dapat melaksanakan persiapan Pilkada dengan kecepatan penuh.

Untuk tahun anggaran 2020, Tito mengatakan, Kemendagri sebenarnya sudah mengajukan anggaran Rp 157 miliar. Hanya saja, dana yang dicairkan baru Rp 10 miliar dan total itu diyakini tidak mencukupi kebutuhan blangko KTP-el sampai akhir tahun.

Dengan anggaran yang sudah ada, Tito memperkirakan, blangko KTP-El kemungkinan akan habis pada Mei atau Juni. Kondisi serupa terjadi pada tahun lalu di beberapa daerah, namun telah dipenuhi.

Selain untuk pengadaan blangko KTP-el, tambahan anggaran juga dibutuhkan guna memfasilitasi kegiatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP. Diketahui, per akhir tahun lalu, organisasi DKPP sudah dimigrasi ke pengawasan Kemendagri dari semula di bawah Bawaslu

Tito berharap, proses pencairan dapat dilakukan dengan cepat. Sebab, persiapan Pilkada sudah harus dimulai.  "DKPP harus sudah bekerja mengawasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) enam bulan sebelumnya," ujarnya. 

Setelah kekurangan anggaran sudah dipenuhi, Kemendagri akan segera menyerahkannya ke DKPP. Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya itu diberikan kewenangan untuk mengelola dana sendiri.

Meski melakukan pengawasan, Tito memastikan, Kemendagri tidak akan ikut campur terhadap independensi DKPP. "Kemendagri hanya bertugas memberikan dukungan untuk organisasi dari sisi personel dan anggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement