Selasa 14 Jan 2020 04:40 WIB

Politikus PDIP Harun Masiku Diburu

Harun Masiku tercatat berada di Singapura pada 6 Januari lalu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/Dian Fath/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Politikus PDIP Harun Masiku masih buron. Petugas terus berusaha memburu Harun yang kini berstatus tersangka.

Terakhir, posisi Harun berada di Singapura pada 6 Januari lalu. Namun bisa saja ia sudah tak berada di sana, dan hanya menjadikan Singapura sebagai lokasi singgah atau transit.

Baca Juga

Lantas di mana kini Harun Masiku yang menjadi tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) ?

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan Politikus PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak awal Januari. Diketahui,

"Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Lantaran sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK akan berupaya keras untuk menangkap Harun. Salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan penegak hukum yakni Kepolisian dan pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Itu prosedur yang kami  lakukan terhadap para tersangka.  Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

PDIP baru tahu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengaku baru tahu bahwa eks caleg PDIP tersangka suap Harun Masiku berada di luar negeri. Basarah mengklaim tak tahu menahu soal keberadaan Harun secara rinci.

"Kami baru dengar informasi mengenai saudara Harun Masiku pergi ke luar negeri, baru kami dengar pada siang hari ini dan kalau itu benar tentu kami sangat menyayangkan kepergian itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (13/1).

Basarah mengklaim, pada prinsipnya, PDIP mendukung tugas dan wewenang KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Basarah sendiri mengaku masih harus memastikan kapan Harun bertolak ke luar negeri.

Terlepas dari keberadaan Harun, Basarah menegaskan, PDIP akan memecat Harun bila memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bukti itu,  kata Basarah, harus sah secara hukum dengan alat bukti yang kuat berdasarkan ketentuan hukum.

"Apabila seorang kader partai yang memang terbukti secara hukum, sah dan meyakinkan menurut alat-alat bukti yang memang cukup kuat untuk menjadi dasar telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang sah, maka PDIP dalam tradisi selama ini mengambil sikap untuk memberhentikan dari keanggotaan partai," ujar Basarah menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement