REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Seorang aktivis pro-demokrasi Hong Kong ditangkap oleh polisi, Senin (20/1). Penangkapan terjadi setelah unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi di distrik keuangan sehari sebelumnya.
Ventus Lau ditangkap pada Ahad malam dengan tuduhan menghalangi administrasi kepolisian. Tim Majelis Sipil Hong Kong pun menyatakan, dia dituduh melanggar ketentuan perizinan untuk protes tersebut.
Penyelenggara awalnya mengajukan izin atau surat tidak keberatan untuk melakukan pawai. Namun, polisi hanya setuju untuk demonstrasi statis di sebuah taman di distrik pusat kota.
Ketika kerumunan membengkak dan tumpah ke jalan-jalan di sekitarnya, beberapa pengunjuk rasa secara singkat membarikade jalan dengan payung, kerucut lalu lintas, dan perabotan jalan lainnya dan mengambil batu bata dari trotoar. Polisi kemudian memerintahkan untuk menghentikan protes dan mulai membubarkan kerumunan.
"Terutama aksi kekerasan perusuh yang menyebabkan penangguhan pertemuan," kata Inspektur Senior Ng Lok-chun.
Lol-chun menyatakan, penyelenggara pawai telah melanggar perjanjian yang ditetapkan dalam surat tidak keberatan. Mereka diklaim telah gagal membantu menjaga ketertiban dalam acara pertemuan publik. "Itu sebabnya kami telah menangkap Tuan Lau," ujarnya.
Polisi mengatakan, dua petugas penghubung masyarakat diserang dengan tongkat kayu dan mengalami cedera kepala. Mereka juga mengatakan beberapa pengunjuk rasa melemparkan botol air ke petugas yang melakukan operasi. Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan sangat mengutuk serangan terhadap para petugas polisi pada Ahad malam.
Demonstrasi "Pengepungan Universal Terhadap Komunisme" adalah yang terbaru dari serangkaian protes anti-pemerintah sejak Juni. Unjuk rasa berawal dari tuntutan warga Hong Kong menyuarakan kemarahan mereka atas RUU ekstradisi yang sekarang sudah ditarik.