Senin 20 Jan 2020 17:58 WIB

Besok, Dewas TVRI Jelaskan ke DPR Soal Pemecatan Helmy Yahya

Dewas TVRI meminta karyawan tetap bekerja normal pascapemecatan Helmy Yahya.

Transformasi logo TVRI
Foto: istimewa
Transformasi logo TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia ( Dewas TVRI) pada Selasa (21/1) akan menjelaskan persoalan pemecatan Helmy Yahya dalam RDP dengan Komisi I DPR RI. Pada hari ini, Dewas TVRI menyampaikan lima arahan kepada karyawan/karyawati Lembaga Penyiaran Publik TVRI lewat surat bernomor 17/Dewas/TVRI/2020.

Dalam surat, yang ditandatangani Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, Senin (20/1), meminta agar semua Kepala Stasiun Penyiaran Daerah, Pejabat Struktural, dan semua pegawai Lembaga Penyiaran Publik tersebut untuk bekerja secara normal seperti biasa.

Baca Juga

“Semua pegawai LPP TVRI bekerja secara normal seperti biasa. Semua jajaran harap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tulis Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin di dalam surat itu.

Dewas TVRI juga menjanjikan terkait tunjangan kinerja akan tetap terlaksana dengan baik. Untuk itu, Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI, Supriyono, akan mengaturnya berdasarkan kewenangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Di dalam surat itu, Dewan Pengawas juga menyatakan aturan penunjukan Plt Dirut TVRI yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah vide Pasal 6 huruf g, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/ PMK/01/2016 tentang tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan penunjukan Pelaksana Harian.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dewas mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022 Kemudian Dewas juga mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI.

Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan, akan mengaudit secara investigasi manajemen Direksi LPP TVRI agar persoalan TVRI selama dua tahun terakhir dapat terang benderang.

"Dewas juga akan mengusulkan perlunya audit manajemen Direksi LPP TVRI," kata Arif Thamrin.

photo
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya pada Jumat pekan lalu, menjelaskan kronologi pemberhentian dirinya dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewas TVRI, melalui suatu konferensi pers di Jakarta. Helmy mengungkapkan, sebelum pemberhentian dirinya, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi dirut.

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," jelas Helmy di Jakarta, Jumat.

Sejak penonaktifan tersebut, kata dia, mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan dirinya diminta untuk tidak berbicara di media. Akhirnya, kata dia, Kemenkominfo menyampaikan tidak boleh ada pemecatan.

"Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," beber Helmy.

Helmy pun mengungkapkan, bahwa dirinya kemudian melakukan pembelaan terhadap surat dua halaman yang menonaktifkan dirinya itu. Menurut Helmy, pembelaan dilayangkan melalui surat sebanyak 27 halaman. Semua yang menjadi dasar penonaktifan dirinya oleh Dewan Pengawas dijawab Helmy secara detail.

"Kelima direksi mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian penonaktifan saya itu adalah catatan atas tindakan operasional yang sudah kami putuskan secara kolektif kolegial," jelas Helmy.

Namun, pembelaan itu tidak diterima. Helmy kemudian tetap dipanggil Dewan Pengawas TVRI dan diberitahukan bahwa dirinya diberhentikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement