Selasa 21 Jan 2020 17:31 WIB

Kronologi dan Alasan Dewan Pengawas TVRI Pecat Helmy Yahya

Dewan Pengawas TVRI hari ini memberikan penjelasan kepada DPR soal pemecatan Helmy.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Antara

Baca Juga

Dewan Pengawas (dewas) TVRI memaparkan kronologi dan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI ke Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1). Dewas memaparkan sejumlah alasan. Penayangan Liga Inggris dan Kuis Siapa berani menjadi salah satu yang disoal dalam pemaparan dewas tersebut.

Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Pamungkas Trishadiatmoko memaparkan, tidak ada skema pembayaran yang jelas dalam pembayaran hak siar Liga Inggris. Di samping itu, skema iklan hingga penempatan logo Mola TV pada tayangan Liga Inggris juga ia persoalkan.

"Kami konfirmasi, tidak ada surat permintaan resmi kepada dewas mengenai program multyyears, bagaimana cara membayarnya, apakah ini sebuah kelalaian ketidakcakapan atau kesengajaan," kata Pamungkas di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1)

Ia mengklaim, Dewas TVRI telah meminta dokumen terkait soal penayangan Liga Inggris kepada jajaran direksi. Namun, permohonan itu disebutnya tak kunjung dipenuhi.

"Dewas tanggal 9 Juli 2019 meminta penjelasan terkait penayangan Liga Inggris mengenai hak siar, mengenai biaya, sumber anggaran, pola kerja sama, perjanjian dan lain-lain," katanya.

Pada 17 Juli 2019, lanjut Pamungkas, dewas mengadakan rapat, untuk meminta penjelasan direksi mengenai surat tersebut. Pada tanggal tersebut, direksi memenuhi keinginan dewas kemudian memberikan penjelasan.

"Namun tanpa dokumen dan tanpa seluruh hal-hal terkait yang kita mintakan. Hanya diberi penjelasan," ujat dia.

Setelah itu, lanjut Pamungkas, Dewas TVRI mendapat informasi pada  31 Oktober 2019. Bahwa ada tagihan invoice dari Global Media Visual (GMV) untuk tayangan Liga Inggris dengan pajak senilai Rp 27 miliar dan jatuh tempo pada 15 November 2019.

"Data yang kami peroleh tanggal 31 Desember kami sudah melakukan cek dalam RKAP yang disepakati dan disahkan oleh dewas, pada tahun 2019, dan tidak terdapat anggaran pembayaran," paparnya.

Dia melanjutkan, dalam RKAP Tahun 2020 yang disodorkan kepada Dewas TVRI juga tidak ada mengenai rencana pembayaran. Meski begitu, terdapat kewajiban bayar uutang Liga Inggris sebesar Rp 27 miliar. Yang akan di-carry over pada 2020 plus akan ada tagihan 1,5 juta dolar AS atau Rp 21 miliar di luar pajak.

"Sehingga terdapat kewajiban yang harus bayar, ini belum gagal bayar ya. Karena tidak ada di RAKP, kemungkinan tidak bisa dibayar PNBP, karena PNBP tak bisa bayar utang adalah senilai Rp 69 miliar, belum termasuk pajak, belum termasuk biaya-biaya lain," katanya.

Lebih lanjut, Pamungkas menuding penayangan Liga Inggris itu berimbas pada terhambatnya dana dan program berita. Akibatnya, kata dia, acara tidak terselenggaranya secara maksimal.

"Karena sampai  Juli dana (berita) sudah habis. Artinya sebagai TV publik, kami harus memberikan hak info publik, tayangan yang baik, tayangan yang mendidik, yang membangun wawasan kebudyaan. Ini menjadikan mengurangi nilai-nilai hak publik," ujar dia.

photo
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Anggota Dewas TVRI, Maryuni Kabul Budiono juga kemudian mempermasalakan penayangan Kuis Siapa Berani. Ia menyebut, adanya unsur inefisiensi dalam Kuis Siapa Berani.

Ia menjelaskan, Kuis Siapa Berani dilaksanakan bersama PT Krakatoa. Kuis tersebut per paket disiarkan dengan anggatan sebesar RP 146.533.000, untuk Krakatoa diberikan sebesar Rp 76.780.000. Kabul menyebut, sampai saat ini kuis itu sudah mencapai 200 episode.

"Ada unsur inefisiensi, di mana penyewaan alat hang berkali-kali, sewa lightning dan LED setiap siaran Rp 12 juta per episode. Kami melihat ini tidak sesuai asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kuis Siapa Berani juga tidak masuk sebagai satu objek pemeriksaan BPK," kata Kabul.

Penyiaran Liga Inggris dan Kuis Siapa Berani itu kemudian dijadikan dasar bagi Dewas TVRI untuk memecat Helmy Yahya. Disamping itu, Dewas TVRI juga memaparkan sejumlah alasan lain, seperti tidak dibayarnya honor pegawai hingga tudingan penempatan posisi yang tidak wajar.

"Fakta bahwa masih terdapat SKK tahun 2019 yang belum terbayar dan terhutang tahun 2020 dalam anggaran jasa profesi untuk SKK honor penyiar," ujar Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin dalam paparannya.

Arief mengungkapkan Direksi TVRI pimpinan Helmy Yahya sempat  kali terlambat membayar honor Satuan Kerabat Kerja (SKK) ke karyawan dalam rentang waktu Mei-Desember 2018. Menurut Dewas, nilainya mencapai Rp 7,6 miliar.

Arief pun mengklaim, kondisi itu menyebabkan banyak karyawan berutang hingga tak pulang ke rumah selama sepekan. Para karyawan bahkan diklaim Dewas TVRI juga mengadu kepada mereka.

Dalam keterangan persnya pekan lalu, Helmy mengakui, salah satu dasar pemberhentian dirinya yakni mengenai pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib administrasi. Menurut Helmy, pembelian hak siar Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki sebuah konten yang membuat semua orang menonton TVRI.

"Semua stasiun di dunia tentu ingin memiliki sebuah program killer content atau lokomotif konten yang membuat orang menonton. TVRI karena kepercayaan orang, karena jangkauan kami lima kali lipat dari TV lain, akhirnya kami mendapatkan kerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, " jelas Helmy.

Direktur Program Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra menjelaskan bahwa sehubungan pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris, jajaran direksi telah melaporkan kepada Dewan Pengawas secara informal maupun administratif. Dewan Pengawas, kata Apni, juga telah mengeluarkan surat berisi arahan soal penanyangan Liga inggris itu.

Dalam arahannya, Dewan Pengawas meminta direksi melaksanakan tertib administrasi atas perubahan pola acara dan anggaran TVRI, sehubungan dengan penayangan Liga Inggris dan tetap menjaga keseimbangan program siaran TVRI. Dewan Pengawas juga mengingatkan direksi agar tetap memperhitungkan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, dengan memastikan penayangan Liga Inggris tetap mampu menunjukan nilai-nilai nasionalitas serta membangkitkan motivasi bagi peningkatan prestasi sepak bola nasional.

Sementara pengadaan atau sewa alat untuk kebutuhan siaran Liga Inggris agar sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan keuangannya. Sejumlah arahan itu menunjukkan dukungan Dewan Pengawas atas penayangan Liga Inggris di TVRI. Terlebih, kata Apni, Dewas TVRI turut hadir saat peluncuran penayangan Liga Inggris oleh TVRI.

photo
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement