REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah adanya kongkalikong atau kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memyembunyikan Harun Masiku. Bantahan tersebut ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
"Ada kongkalikong antara KPK dan Menkumham, tidak ada. Untuk apa kita menyembunyikan orang, tidak ada kepentingan kita dengan Masiku itu," ujar Firli di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Dalam rapat tersebut, Firli juga mengklarifikasi bahwa pernyataan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020, bukan dinyatakan oleh KPK. Ia menyebut pernyataan itu dikeluarkan oleh pihak Kemenkum HAM.
"Silahkan Menkumham yang di ekspos, karena itu di luar domain saya. Walaupun saya tahu diberitahu oleh Menkumham, tapi saya tidak pernah bicara," ujar Firli.
Maka dari itu, Firli sekali lagi membantah bahwa KPK berusaha menyembunyikan Harun. Terkait pernyataan bahwa mantan kader PDIP itu berada di luar negeri, ia mengimbau untuk menanyakan hal itu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebaiknya mungkin hal itu banyak tanya ke Menkumham, bukan tanya saya. Tapi untuk mencari Masiku itu tanggung jawab saya selaku ketua dan jajaran KPK," ujar Firli.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, sudah berada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Ronny, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," ujar Ronny.
Ronny mengaku telah memerintahkan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta dan direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman. Hal yang perlu didalami, yakni adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun melintas masuk.