REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu diperpanjang penahannya hingga 40 hari ke depan.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful pihak swasta. "WSW, ATF dan SAE diperpanjang penahanannya dari 29 Januari 2020 hingga 8 Maret 2020," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).
Usai perpanjangan penahanan, Wahyu mengakui sempat dicecar oeh penyidik terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Wahyu tidak menerangkan secara detil pertanyaannya.
"Banyak pertanyaannya, terkait itu (Hasto) juga," ucapnya singkat di Gedung KPK Jakarta.
Sementara Kuasa Hukum Wahyu yang turut mendampinginya, Toni Akbar Hasibuan mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya hanya melakukan perpanjangan penahanan tanpa diperiksa. "Hari ini tidak ada pemeriksaan hanya tanda tangan perpanjangan penahanan, saja, ini perpanjangan kedua 40 hari cuman itu saja" ujar Toni.
Namun, sambung Toni, saat pemeriksaan beberapa hari lalu, Wahyu memang sempat ditanyai kaitan kliennya dengan partai bermoncong putih itu. "Secara spesifik memang dipertanyakan itu apa kaitannya PDIP dengan persoalan ini tentu ada kaitanya kan surat permohonan pengajuannya PAW itu dari PDIP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen," jelas Toni.
Toni juga belum bisa mengonfirmasi apakah sumber uang yang diterima Wahyu berasal dari PDIP. "Saya tidak tahu, Wahyu tidak tahu dari mana. Itu dibawa ibu Tio dan dia tidak cerita uang itu dari mana," terangnya.
"Rp 200 juta itu, jadi mekanismenya begini waktu itu sudah disampaikan sudah diterima oleh pak Wahyu, dan sumbernya dari mana belum terkonfirmasi," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.