Kamis 30 Jan 2020 16:34 WIB

Merokok Sembarangan di Depok, Bisa Kena Sidang di Tempat

Razia perokok dan pengguna vape akan dilakukan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP Kota Depok, Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1). Belasan perokok terjaring razia di lingkungan Balai Kota Depok dan digiring untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Mawar Kantor Wali Kota Depok.

"Ada 14 orang perokok yang berhasil di sidangkan melanggar Perda KTR No 3 Tahun 2014. Yang terkena razia, para perokok dan juga penguna vape," kata Sekeraris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono yang ikut mengikuti persidangan tersebut.

Baca Juga

Sidang Tipiring perokok yang baru pertama kali digelar di Balai Kota Depok ini dipimpin hakim ketua Eko Julianto, SH dengan penyidik dari Satpol PP Depok dan Polrestro Depok dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Namun banyak warga yang terjaring mengaku belum mengetahui aturan larangan merokok tersebut. Seorang perokok lainnya yang terkena razia, Muryanto mengaku tidak tahu kalau ada peraturan kawasan tidak boleh merokok.

"Saya tidak merokok cuma pegang rokok. Salah saya dimana. Saya tidak tahu merokok itu dilarang, semestinya disiapkan smooking room dong atau ruang terbuka untuk merokok. Tidak harus disidang dong, mestinya ya ditegur saja," tuturnya.

photo
Razia perokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Depok, Kamis (30/1).

Penyidik dari Satpol PP Depok, Budi mengatakan para perokok tersebut melanggar Perda KTR No 3 Tahun 2014. "Mereka kami ajukan untuk disidang Tipiring karena melanggar Perda. Mereka selain tertangkap tangan juga kami sita barang bukti rokoknya. Kami juga mengajukan saksi-saksi untuk memperkuat pelanggaran mereka," terangnya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita menegaskan, sesuai Perda KTR No 3 Tahun 2014 para pelanggar yang merokok di KTR dikenakan denda minimal Rp 1 juta. "Tapi semua keputusan kami serahkan kepada hakim. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selain hukuman denda juga akan dikenakan sanksi disiplin," tegasnya.

Menurut Novarita, pihaknya akan melakukan razia perokok dan langsung disidang Tipiring rutin seminggu sekali di lingkungan Balai Kota Depok dan juga akan melakukan razia perokok dan pengguna vape di mal, sekolah dan tempat-tempat KTR.

"Kami juga akan melakukan razia dan sidang Tipiring di tempat-tempat KTR seperti di mal, sekolah, tempat ibadah dan tempat rekreasi, terutama di Alun-Alun Kota Depok. Kami berharap dengan gencarnya razia para perokok dapat mengurangi pengaruh perokok ke orang lain terutama generasi muda," pungkasnya.

Hasil putusan sidang Tipiring, 14 orang perokok dikenakan denda Rp 100 ribu atau hukuman kurungan selama tiga hari. "Mereka terbukti bersalah melanggar Perda No 3 Tahun 2014," tegas Hakim Sidang Tipiring Perokok, Eko Julianto, SH.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement