Rabu 05 Feb 2020 06:33 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Fokus Tiga Isu

Ketiganya, yakni kedaulatan data, hak pemilik data, dan pengguna data.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyebut, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memuat tiga substansi utama. Ketiganya, yakni kedaulatan data, hak pemilik data, dan pengguna data.

"Ini betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini dua hal yang menjadi scope-nya RUU Perlindungan Data Pribadi, pertama data umum pribadi, kedua data spesifik pribadi, tetapi di dalamnya ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita," ujar Plate di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga

Plate menjelaskan, isu yang pertama yang menjadi perhatian dalam penyusunan konsep itu adalah data sovereignty atau kedaulatan data. Hal ini terkait pula dengan security atau keamanan negara. 

Isu yang kedua adalah perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan datanya mengupdate datanya menyempurnakan datanya dan menghapus datanya. "Right to be forgotten dan right to be erased, untuk dihapus," kata Plate. 

Sementara, yang ketiga terkait dengan data users atau pengguna datanya sendiri. RUU itu mengingingkan bagaimana data yang diterima  akurat dan tervalidasi serta terbarukan. Pada saat dibutuhkan, data itu pun tersedia.

"Ada faktor krusial di situ yaitu pergerakan atau flow data. Flow data bagaimana hak hak pemilik data untuk membolehkan data itu untuk bisa flow (mengalir), kalau flow masih dalam negeri masih dalam wilayah yurisdiksi nasional. Tapi kalau cross border data flow maka ini berurusan dengan negara yang lain," jelas Plate. 

Menurut Plate, hal tersebut menunjukkan perlunya pengaturan agar data pribadi tidak tersebar begitu saja tanpa kesadaran dari pemilik data sendiri. RUU ini juga memuat sanksi-sanksi atas penggunaan data yang tidak sesuai aturan.

"RUU ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal,  dia sangat spesifik, tetapi kontennya menyangkut hak-hak yang sifatnya personal dan privat karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik," ujar Plate. 

Konsep atau draf itu telah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas. Dalam perkembangan terakhir, Plate telah menemui pimpinan DPR RI pada Selasa (4/2) untuk membahas RUU ini. Nantinya, RUU ini akan dibahas oleh Komisi I DPR RI dengan tahap-tahap yang tak berbeda dengan penyusunan RUU lainnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement