Kamis 13 Feb 2020 19:09 WIB

Mantan Dirut Garuda Sebut Terima Gratifikasi Hal yang Wajar

Gratifikasi itu menurut Emirsyah common atau biasa

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menilai penerimaan gratifkasi dalam bisnis sebagai hal yang wajar.

"Benar Pak Emirsyah pernah mengatakan bahwa menerima gratifikasi itu suatu hal yang wajar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Nanang Suryadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2).

"Waktu dalam diskusi terdakwa mengatakan whistle blower bisa membahayakan karena kita dalam bisnis. Dalam bisnis (gratifikasi) itu hal yang biasa. Saya lalu debat kalau gratifikasi itu tidak bisa diterapkan karena tidak ada yang free pasti akan menambah (biaya) dalam faktor harga," jawab mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina Soetjipto.

Achirina menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp 46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"'Kan tatanan dalam pengadaan harus dilakukan kalau GCG (good corporate governance), saya mau implementasi sistem baru yaitu whistle blower system dan sistem baru itu harus disepakati seluruh direksi, dan dalam diskusi (Emirsyah) mengatakan whistle blower akan menjadi bumerang karena memang dalam best practices proses bisnis, gratifikasi itu (menurut Emirsyah) common (biasa)," ungkap Achirina.

Padahal, kata Achirina, dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tidak boleh adanya pemberian maupun penerimaan gratifikasi.

"Apa pun pemberian tidak boleh, di GCG diatur pemberian harus dilaporkan dan apa pun dalam prosedur pengadaan tidak boleh menerima apa pun. Akan tetapi, dalam implementasi GCG, kami akan menerapkan whistle blowing system yang artinya kalau ada orang yang menemukan ada penerimaan gratifikasi bisa melaporkan," kata Achirina.

"Apakah Garuda masih BUMN atau sudah jadi perusahaan terbuka saat diskusi tadi sehingga terdakwa mengatakan (gratifikasi) itu hal yang wajar?" tanya jaksa Nanang.

"Saya pikir dalam penerapan GCG hal itu sama saja mau BUMN atau sudah IPO (initial public offering) tetap tidak boleh (menerima gratifikasi)," jawab Achirina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement