Senin 17 Feb 2020 13:01 WIB

Doa Memberi dan Diberikan Hadiah

Etika saat memberi dan diberi hadiah adalah berdoa.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Doa Memberi dan Diberikan Hadiah.
Foto: gifts4women.org
Doa Memberi dan Diberikan Hadiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Etika dan adab dalam Islam sangat didahulukan. Bahkan disebutkan adab dan akhlak dulu baru ilmu. Salah satu etika yang dianjurkan dilakukan adalah berdoa, tak terkecuali saat kita memberi atau diberikan hadiah.

Dalam buku Kumpulan Doa Berdasarkan Alquran dan Sunah karya Sa'id Ali bin Wahf al-Qahthoni dijabarkan, terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika hendak memberi atau diberikan hadiah. Doa ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW.

Baca Juga

Hadits tersebut berbunyi: "Dari Aisyah, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW diberikan hadiah kambing, beliau bersabda: 'Bagilah'."

Adapun Aisyah ketika pembantunya kembali, dia bertanya: "Apa yang dikatakan oleh orang-orang yang dikirimi hadiah?" Sang pembantu pun berkata: "Barakallah fiikum."

Yang artinya: "Semoga Allah memberkahimu." Lalu Aisyah membalas: "Wa fiihim barakallah." Yang artinya: "Dan semoga Allah memberkahi mereka."

Bacalah doa ini ketika kita diberi atau memberikan hadiah. Semoga Allah berkenan dan ridha selalu atas apa-apa yang kita lakukan di dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement