REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat menahan 27 nelayan Vietnam. Para nelayan itu tertangkap tangan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
"Sambil menunggu proses deportasi 27 nelayan asal Vietnam tersebut, untuk sementara waktu kami lakukan penahanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin di Pontianak, Senin (9/3).
Ia menjelaskan para nelayan asal Vietnam tersebut ditangkap oleh petugas patroli PSDKP Pontianak beberapa waktu lalu saat mencuri ikan di perairan Natuna, Indonesia. Sebanyak 27 nelayan asal Vietnam itu berada di tiga kapal motor. Mereka menangkap ikan di sekitar perairan laut Natuna Utara atau kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).
"Ketiga kapal muatan tersebut memasuki batas perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari RI yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Indonesia. Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang seperti pukat harimau dan lainnya," ungkapnya.
Ketiga KM asing tersebut berbendera Vietnam yakni KG 95118 TS dengan dua awak kapal tertangkap tangan oleh pengawas kapal perikanan Macan 01. Kemudian KG 94629 TS dengan 10 awak tertangkap tangan oleh pengawas kapal perikanan Kapal Patroli dengan kode Orca 03. Terakhir adalah KG 93255 TS dengan 15 awak tertangkap tangan oleh kapal Patroli Perikanan dengan kode Hiu 11.
"Sehingga dalam kasus ini total nelayan asing yang ditangkap sebanyak 27 orang, yang diserahkan oleh PSDKP ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, nelayan asing tersebut mengakui tidak mengetahui sudah berada di wilayah perarian Indonesia. Mereka mengaku tugasnya hanya menarik jaring dan menarik ikan.
"Dugaan sementara, para nelayan asing itu diduga tidak menghormati dan menaati peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia," kata Tatang.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga melanggar pasal 75 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011. Penanggungjawab alat angkut (nakhoda) masih diperiksa lebih lanjut di PSDKP Pontianak sehubungan dengan dugaan melanggar pasal 92 Jo, pasal 26 ayat (1), dan pasal 93 ayat (2) Jo. pasal 27 ayat (2), pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.