Selasa 10 Mar 2020 20:51 WIB

Kedapatan Unggah Status, KPK Sita Ponsel Imam Nahrawi

Petugas menemukan ponsel di sel Imam Nahrawi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis (5/3) lalu. Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.

"KPK menerima informasi adanya unggahan status Whatsapp yang diduga diunggah oleh terdakwa Imam Nahrawi. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Karutan KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Sehingga, pada Jumat (6/3), petugas Rutan KPK melakukan sidak ke sejumlah kamar di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. Dari hasil sidak di dalam sel Nahrawi ditemukan satu buah alat komunikasi berupa telepon selular. "Namun kondisi (telepon selular) mati," ungkap Ali.

Petugas pun melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi dan  dituangkan dalam BAP. Bamun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik telepon seluler maupun pernah mengunggah status Whatsapp pada Kamis (5/3).

"Walaupun demikian, saat ini, pihak Rutan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan kepemilikan telepon selular tersebut," tegas Ali.

Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.  Atas perbuatannya dalam suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait gratifikasi, Imam didakwa Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement