Kamis 12 Mar 2020 19:42 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pekan depan.

Persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pekan depan (Foto: Nikita Mirzani)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pekan depan (Foto: Nikita Mirzani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani. Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.

"Menolak keberataan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," kata Hakim ketua Hariyadi saat membacakan putusan, Kamis (12/3).

Baca Juga

Hakim menunda dan melanjutkan persidangan Rabu (18/3). Persidangan akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief yakni suami ketiganya pada Juli 2018 lalu dengan melempar asbak dan memukul wajah hingga mengalami luka. Usai persidangan Nikita menyatakan bersyukur majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dilakukannya.

"Alhamdulillah, memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima (eksepsi) selesai sampai di sini tidak ada lagi persidangan," kata Niki.

Niki menggarisbawahi bahwa eksepsi yang dibacakan oleh nya ditolak oleh majelis hakim bukan berarti dirinya kalah dalam persidangan. "Justru bagus untuk Niki supaya bisa ngasih semua bukti saksi supaya kasusnya ini orang di luar sana jangan pada sok tau," kata Nikita.

Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement