REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya sholat di dalam Ka’bah, termasuk juga dengan di atas Ka’bah.
Masalahnya adalah apakah sholat di dalam atau di atas Ka’bah itu bisa dianggap menghadap kiblat? Disamping itu terdapat pula hadis-hadis yang berbeda dalam masalah ini.
Sebagian ulama membolehkan sholat di dalam Ka’bah, sebagian ulama melarangnya. Sedangkan sebagian ulama lainnya membolehkan sholat sunat dan melarang sholat fardhu di dalam Ka’bah.
Ulama yang membolehkan sholat di dalam Ka’bah berpedoman kepada hadis dari lbnu ‘Umar yang mengatakan, “Saya melihat Rasulullah SAW memasuki Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Utsman bin Thalhah, dan Bilal bin Rabah. Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. Setelah mereka keluar dari Ka’bah, saya bertanya kepada Bilal, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW?”
Bilal menjawab, “Rasulullah SAW menancapkan tongkat di sisi kiri beliau, sebuah lagi di sisi kanannya, dan tiga tongkat lagi di belakangnya. Kemudian beliau mengerjakan sholat." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, dan Ahmad). Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.