Selasa 24 Mar 2020 16:46 WIB

UN Dihapus, Politikus PAN: Buat SOP Biar Sekolah tak Bingung

Nadiem diminta untuk buat panduan untuk masuk ke sekolah tingkat baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
  Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).   (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PA), Zainuddin Maliki mengaku setuju dengan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Ujian Nasional (UN). Keputusan menghilangkan UN sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 lebih luas.

"Meniadakan UN itu adalah langkah-langkah yang baik untuk menghindari kemungkinan terkena pandemi virus Corona," ujar anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/3).

Baca Juga

Oleh karena itu, Zainuddin menyarankan agar Mendikbud segera membuat pedoman SOP dengan peniadaan UN tersebut agar semua sekolah segera mendapatkan kepastian.

Mendikbud, kata ia, bisa merumuskan formatnya. Salah satu alternatifnya bisa menggunakan akumulasi nilai rapor dan ditandai dengan surat tanda tamat belajar. Sehingga kemudian bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

"Mengingat saat-saat ini eskalasi penyebaran virus Corona terus saja  mengalami peningkatan, tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan UN baik daring maupun apalagi dengan kehadiran secara fisik di sekolah," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Maka dengan demikian, Zainuddin berharap Mendikbud segera menyelesaikan format pengganti UN yang dihapus tersebut.

Memang untuk masuk SMA SMK dan SMP lebih mudah karena dasarnya zonasi. Sedangkan untuk memasuki perguruan tinggi, maka ia menyarankan Mendikbud agar segera membuat pedoman juga untuk penerimaan mahasiswa baru.

"Saya kira tidak masalah kalau 100 persen menggunakan dasar zonasi tetapi kalau ingin memasukkan 30 persen unsur prestasi yang diukur dari Nilai raport maka dapat menggunakan dasar akumulasi nilai yang diperoleh selama ini mulai kelas 1 sampai kelas 6 SD atau kelas 7-9 SMP," terang Zainuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement