Kamis 26 Mar 2020 07:30 WIB

Gedung Putih Sepakati Paket Stimulus 2 Triliun Dolar AS

Stimulus akan bekerja bersama dengan suntikan 4 triliun dolar AS dari Federal Reserve

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Senat Amerika Serikat (AS) dan pemerintahan Gedung Putih menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) paket stimulus ekonomi senilai 2 triliun dolar AS untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Senat Amerika Serikat (AS) dan pemerintahan Gedung Putih menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) paket stimulus ekonomi senilai 2 triliun dolar AS untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Senat Amerika Serikat (AS) dan pemerintahan Gedung Putih menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) paket stimulus ekonomi senilai 2 triliun dolar AS untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Kesepakatan dicapai pada Rabu (25/3) pagi waktu setempat.

Seperti dilansir Reuters, Rabu, House of Representatives atau DPR akan mengikuti kesepakatan setelah Senat. Kesepakatan diambil setelah anggota parlemen dari Partai Republik dan Demokrat bernegosiasi berhari-hari bersama Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dan pejabat lain dalam pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Pemimpin Mayoritas Senat Republik Mitch McConnell dalam sebuah pidato. "Ini adalah besaran investasi kita dalam menghadapi kondisi kritis saat ini. Kami akan mengesahkan undang-undang hari ini," tuturnya.

McConnel menambahkan, paket stimulus akan membantu warga AS membayar pajak di tengah potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sekarang. Selain itu, pemerintah akan memperluas asuransi pengangguran dan memberikan pinjaman darurat untuk usaha kecil.