REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan di sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan persidangan jarak jauh. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencatat sebanyak 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sudah menerapkan peradilan dengan cara daring.
Persidangan daring terpaksa dilakukan demi tetap berjalannya proses hukum di tengah wabah corona yang merebak di Tanah Air. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, di tingkat Kejati, persidangan online sudah dilakukan di 13 wilayah hukum tingkat satu. Seperti di Kejati Papua Barat, DKI Jakarta, Riau dan Kepuluan Riau, serta Banga Belitung.
Persidangan online juga dilakukan oleh Kejati Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan, serta Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, dan Aceh. "Jaksa Agung senang mendengar para jaksa di daerah, mulai melakukan persidangan dengan cara online," kata Hari dalam siaran persnya, Kamis (26/3).
Persidangan dengan cara online ini, terpaksa dilakukan sebagai respons pencegahan wabah Covid-19. Namun di sisi lain, pandemi mematikan itu tak memungkin bagi kejaksaan untuk menyetop prosea hukum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Surat Edaran 23 Maret, yang menolak semua proses perpanjangan masa tahanan bagi para tersangka hukum.
Itu sebabnya, Jaksa Agung Burhanuddin, pun meminta kepada seluruh jaksa menerapkan persidangan online. "Pesan Jaksa Agung kepada seluruh jaksa di daerah, agar mengikuti kejaksaan yang sudah menerapkan persidangan online," kata Hari.
Adapun di tingkat Kejari, persidangan online sudah diterapkan masif. Di DKI Jakarta yang saat ini menjadi provinsi terparah terpapar Korona, seluruh Kejari sudah melakukan sidang online. Di Papua Barat, baru dua Kejari yang melakukan sidang online di Fak-fak, dan Manokwari.
Di Riau, tujuh Kejari serentak melakukan persidangan online, seperti yang terjadi di Palelawan, Siak, Dumai, Rokanhulu, Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis. Di Yogyakarta, Kejari Wonosari, Gunung Kidul, dan Bantul juga mulai menerapkan persidan online. "Persidang pekan depan di pengadilan Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kulonproga akan memulai persidangan online," kata Hari.
Di Sumatra Selatan, dari laporan Kepala Kejati Palembang Wisnu Baroto, kata Hari, seluruh proses persidangan yang dilakukan Kejari Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu tak cuma menerapkan persidangn online. Bahkan, menerapkan persidangan jarak jauh yang benar-benar terpisah. Jaksa di Kejari, Majelis Hakim di pengadilan, dan terdakwa berada di rumah tahanan.
"Para pihak tersambung dengan media online untuk menggelar persidangan," sambung Hari. Adapun di Jawa Timur baru tiga Kejari yang menerapkan sidang online. Di Malang, Trenggalek, dan Sidoarjo.
"Ada 33 Kejari lainnya di Jawa Timur, yang masih berkordinasi dengan pengadilan, dan kepolisian untuk mulai menerapkan sidang secara online," sambung Hari. Di Bengkulu, baru Kejari Kota dan Rejang Belong yang menerapkan persidangan online. Juga di Belitung dan Belitung Timur.