Selasa 31 Mar 2020 14:55 WIB

Luhut: Kita Kenalnya Karantina, Bukan Lockdown

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak kenal istilah lockdown.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih terus menggodok kebijakan yang akan diterapkan untuk menekan dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tidak mengenal yang namanya lockdown untuk mengatasi hal tersebut.

"Ini yang harus dicari keseimbangannya. Kira-kira terminologinya, kita tidak kenal lockdown. Kita kenalnya karantina," kata Luhut menegaskan, Selasa (31/3).

Baca Juga

Untuk menetapkan kebijakan tersebut, Luhut memastikan pemerintah nantinya akan mengeluarkan regulasi. Namun, Luhut menegaskan, tidak ada istilah lockdown dalam kebijakan yang diambil pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa tidak semua negara dapat berhasil menerapkan lockdown

"Hanya China yang relatif berhasil. Kan seperti di yang lain tidak penuh lockdown juga. Korea, Italia juga tidak, juga Jerman," ujarnya.

Luhut mengatakan, setiap negara terdampak virus corona mencari cara yang sesuai untuk mengatasi permasalahannya. Untuk itu, Luhut menilai sebaiknya saat ini semua pihak tidak tergesa-gesa memberikan penilaian dan komentar yang tidak sesuai. Terlebih, Luhut mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, karakteristik wilayah Indonesia sangat menguntungkan. 

"Dengan temperatur yang tinggi, April mulai masuk ini, terus kemudian humidity yang tinggi membuat virus Covid-19 relatif lemah dibandingkan tempat lain," katanya.

Namun, Luhut menilai keuntungan tersebut dapat efektif jika masyarakat tertib menjalankan pembatasan sosial. Caranya adalah menghindari keramaian dan membatasi mobilitas di luar rumah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas hari Senin (30/3) mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).

Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.

"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," kata Jokowi menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement