Rabu 01 Apr 2020 19:05 WIB

Dalam Sehari, Kemenkumham Bebaskan 13.430 Narapidana & Anak

Warga binaan itu dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tahanan anak di bawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak di bawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (1/4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah mengeluarkan atau membebaskan l13.430 narapidana dan anak dalam sehari. Percepatan pengeluaran atau pembebasan warga binaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran  dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam rutan, Lapas, dan LPKA yang saat ini over kapasitas.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," kata Plt Dirjenpas, Nugroho dalam jumpa pers melalui layanan telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).

Nugroho mengungkapkan, 13.430 warga binaan itu dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi. Dari jumlah tersebut,, sebanyak 9.091 warga binaan keluar dengan asimilasi. Sementara sisanya atau 4.339 keluar dengan hak integrasi, seperti pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kemenkumham menargetkan, lebih dari 30 ribu warga binaan yang bakal mendapat percepatan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Nugroho mengaku, optimistis target tersebut bakal tercapai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.