Ahad 12 Apr 2020 21:17 WIB

PSBB Depok, Bekasi, dan Bogor tak Jauh Beda dengan Jakarta

Teknis PSBB akan diserahkan ke masing-masing daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Kendaraan melintasi tol di daerah Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Menurut data Dinas Perhubungan Bekasi jumlah kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mengalami penurunan akibat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan catatan setiap 15 menit rata-rata hanya ada 20 kendaraan yang melintas
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi tol di daerah Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Menurut data Dinas Perhubungan Bekasi jumlah kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mengalami penurunan akibat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan catatan setiap 15 menit rata-rata hanya ada 20 kendaraan yang melintas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, yakni Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten dan Kota Bekasi tidak akan berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, wilayah tersebut tak berbeda karena Bogor, Depok, Bekasi, masih satu klaster Covid-19 dengan Jakarta.

Baca Juga

"Detilnya kurang lebih sama, (karena) bahagian persebaran epidemiologis dari klaster Jabodetabek," ujar Syafrizal melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (12/4).

Namun demikian, Syafrizal mengungkap teknis PSBB diserahkan ke masing-masing daerah, termasuk waktu pelaksanaan PSBB hingga masa berakhirnya. Waktunya tidak harus sama dengan Jakarta. "Kecuali khas di daerah tertentu yang tidak ada di DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia juga memastikan kesiapan lima daerah itu, mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan terakhir aspek keamanan.

Ia mengatakan, lima daerah tersebut dalam pengajuannya ke Menteri Kesehatan telah melampirkan kesiapan persyaratan tersebut. Namun demikian, meski telah siap, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat tak lepas tangan.  "Nanti pelaksanaannya dibantu provinsi dan Pemerintah pusat," ujar Syafrizal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement