Selasa 14 Apr 2020 17:46 WIB

Mendagri Minta Daerah Responsif Realokasi APBD untuk Corona

Mendagri mengatakan semua daerah harus satu visi dalam penanganan virus corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)
Foto: Antara/Feny Selly
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran pemerintah daerah responsif dalam melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seiring langkah penanganan pandemik Covid-19. Ia mengatakan semua daerah harus satu visi dalam penanganan Covid-19.

"Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu," kata Mendagri, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Tito menyampaikan batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut. Namun, batas waktu diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.

Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang ditanda tangani keduanya pada 9 April 2020.

Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, kata dia, Menkeu atas pertimbangan Mendagri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu, bila sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ujar Mendagri menjelaskan.

Dalam Keputusan Bersama tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Yakni, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.

Kemudian, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD 2020 di masing-masing daerah. Selain itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

"Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial (social safety net) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19," ujar Mendagri.

Lebih lanjut, kata Tito, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.

"Dengan ditanda tangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau dua minggu untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan COVID-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement