Kamis 16 Apr 2020 23:24 WIB

Akademisi: Mudik Picu Gelombang Kedua Penyebaran Corona

Virus Covid-19 dikhawatirkan berpindah dari daerah terjangkit ke daerah yang aman.

Jangan mudik (ilustrasi)
Foto: istimewa
Jangan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Supriyati khawatir bila masyarakat tetap melakukan tradisi mudik pada musim lebaran ini akan memicu terjadinya gelombang kedua penularan Covid-19 di Indonesia. Karena itu ia mendorong pemerintah memberlakukan larangan mudik.

"Sebenarnya larangan mudik itu harusnya tetap diberlakukan. Kita khawatir kalau dibebaskan nanti setelah Lebaran atau setelah mudik terjadi second wave," kata Anggota Tim Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM itu dalam webinar tentang Covid-19 yang dipantau melalui kanal YouTube di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia menyebut bahwa kegiatan masyarakat kota yang pulang ke kampung halaman dengan waktu perjalanan yang lama sangat berpotensi terjadi kasus penularan.

Supriyati mengingatkan bahwa orang tanpa gejala (OTG) yaitu orang yang sebenarnya telah terinfeksi Covid-19 namun tidak mengalami sakit atau gejala apapun sangat mudah menularkan ke orang lain.

Apabila kegiatan mudik atau perpindahan masyarakat secara masif dari kota ke sejumlah daerah, virus Covid-19 bisa berpindah dari daerah yang telah terjangkit ke daerah yang masih aman dari penyebaran virus tersebut.

Sebelumnya Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari sesampainya di daerah tujuan masing-masing.

Hal itu bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah. Menurut Daeng, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah.

Pemerintah hingga saat ini terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda mudik pada musim Lebaran 2020. Bahkan pemerintah telah menggeser hari libur cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya tanggal 26-29 Mei menjadi tanggal 28-31 Desember.

Selain itu pemerintah juga menambah cuti bersama pada 28 Oktober sebagai libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement