Rabu 22 Apr 2020 13:02 WIB

PSBB Diharapkan Menekan Laju Covid-19 di Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap pelaksanaan PSBB tak perlu diperpanjang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Arus lalu lintas di jalan perbatasan Kota Cimahi ke Bandung di Jalan Rajawali-Cibereum masih ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat, Rabu (22/4) di hari pertama pemberlakukan PSBB. Sejumlah pengendara roda dua masih ada yang belum memakai masker dan berboncengan.
Foto: dok. Istimewa
Arus lalu lintas di jalan perbatasan Kota Cimahi ke Bandung di Jalan Rajawali-Cibereum masih ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat, Rabu (22/4) di hari pertama pemberlakukan PSBB. Sejumlah pengendara roda dua masih ada yang belum memakai masker dan berboncengan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang dimulai hari ini (22/4) bisa menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan demikian menurutnya ke depan pelaksanaan PSBB di Kota Bandung tidak perlu diperpanjang.

"Kalau trennya (Covid-19) turun artinya PSBB ini berhasil. Tapi kalau trennya naik PSBB-nya tidak berhasil," ujarnya di sela-sela meninjau pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4). Namun, Yana berharap pelaksanaan PSBB tidak perlu diperpanjang.

Baca Juga

Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Termasuk para petugas beberapa waktu lalu terus melakukan simulasi dan belajar dari daerah lain. Dengan itu semua diharapkan PSBB bisa berjalan dengan baik.

"Mudah-mudahan. Kuncinya adalah kebersamaan, dilakukan serempak, dan dilakukan oleh petugas tegas tapi humanis," katanya.

Yana menjelaskan ketegasan petugas yang dimaksud adalah mengecek protokol kesehatan kepada seluruh pengendara yaitu memakai masker, physical distancing, dan cek suhu. Apabila suhu tubuh pengendara mencapai 38 derajat celcius maka harus dirujuk ke rumah sakit.

"Teman-teman dari Dinkes dan PMI yang di lapangan sudah tahu kalau ada pengemudi yang suhu lebih dari 38 harus dirujuk kemana," katanya. Selain itu, pengendara motor tidak boleh membonceng penumpang karena jaga jarak yang direkomendasikan dua meter.

Tetapi jika alasan berboncengan karena keadaan darurat seperti untuk berobat maka petugas akan menoleransi. Ia memastikan pelaksanaan PSBB bukan mengarahkan Kota Bandung sebagai daerah tertutup namun dibatasi.

"Tujuannya secara teori, virus corona inkubasinya selama 14 hari. Kalau virus corona tidak menemukan inang atau tidak hinggap di tubuh manusia itu kan benda mati, dia pasti akan mati. Jadi kenapa penting 14 hari ini dilakukan bersama-sama, serentak, stay at home menghindari tertularnya atau menularkan," ujar Yana.

Yana pun berharap agar seluruh masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengikuti aturan PSBB. Dengan demikian virus corona tidak semakin tinggi penyebarannya di Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement