Rabu 22 Apr 2020 16:29 WIB

Mahfud tak Kaget Perppu Covid-19 Digugat ke MK

Mahfud menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan terhadap Perppu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah menduga kuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akan ditentang. Karena itu, pemerintah sudah siap menghadapi langkah yang diambil pihak lain terhadap Perppu tersebut.

"Sejak awal kita memang sudah menduga kuat bahwa Perppu Nomor 1/2020 itu akan di-challenge, akan ditentang. Di DPR pasti akan dipersoalkan secarap politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke MK karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," ujar Mahfud melalui video singkatnya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Karena itu, kata dia, jika sekarang muncul wacana penentangan atas Perppu terkait Covid-19 itu di DPR dan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah sudah siap menghadapinya. Menurut Mahfud, pemerintah tidak kaget akan langkah-langkah tersebut.

"Kita gembira bahwa ada yang merespons dan kita sudah sejak awal sejak sebelum itu ada, kita sudah siapkan itu semua. Ndak ada masalah, jalan saja. Di DPR silakan jalan dibahas, di MK nanti kita ketemu membahasnya," jelas dia.

Di sisi lain, MK tengah menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference. Hal ini dilakukan karena sejumlah permohonan pengujian undang-undang masuk ke MK secara daring, termasuk gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

MK juga sedang menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang dapat digelar di tengah pandemi virus Corona setelah 21 April mendatang.

"Mudah-mudahan setelah tanggal 21 April sidang bisa digelar. Termasuk untuk uji materi Undang-Undang lainnya. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Ia mengatakan, kekhususan sidang uji materi Perppu Covid-19 ini karena sifat terbitnya Perppu dalam situasi genting. Sehingga, penyelesaian pengujiannya pun harus segera dilakukan. "Kekhususannya ya karena memang yang diuji Perppu ya bukan Undang-Undang, tentu akan ada pertimbangan, terutama terkait dengan waktu penyelesaian," kata Fajar.

Sebelumnya, Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan, terkait permohonan yang telah masuk tersebut, Kepaniteraan MK memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan maka Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut.

“Selanjutnya, akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference, Cloudx),” ujar Edy dikutip situs resmi MK, Kamis (16/4).

Pada 9 April 2020, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan permohonan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kemudian tiga warga negara lainnya juga mengajukan permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada 14 April 2020, yakni Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono.

Terkait permohonan tersebut, Edy menyebut kemungkinan akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini. "Namun hal tersebut masih dalam pembahasan dan akan dirapatkan kembali dengan Wakil Ketua pada hari Senin, 20 April 2020 untuk penjadwalan sidang PUU," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement