REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Apakah kita dapat menerima RUU tentang penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020?," tanya Ketua Banggar Said Abdullah diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat, Senin (4/5).
Diketahui delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak diundangkannya Perppu 1 Tahun 2020 tersebut.
"Fraksi PKS berpendapat Perppu nomor 1 tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi, sebab beberapa pasal bertentangan atau tidak sejalan dengan uud 1945," kata anggota Baleg Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.