Rabu 06 May 2020 11:07 WIB

Menhub: Pejabat Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi tidak Mudik

Pejabat negara termasuk anggota DPR boleh melakukan kunjungan kerja.

Red: Nur Aini
Larangan mudik, ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Larangan mudik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik nggak boleh,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Ia kembali mencontohkan dirinya yang diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, tetapi tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi nggak mudik,” katanya.

Budi menjelaskan pernyataan tersebut merupakan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ia menegaskan mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat, karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya nggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.

Penjabaran tersebut, kata dia, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memintakepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi. Kami akan melakukan segala effort (usaha) agar PTASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau, yangbisa dijangkau dengan kapal,” katanya.

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir "Allahu Akbar" dan ungkapan syukur "Alhamdulillah" dari para anggota DPR RI. Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement