Jumat 22 May 2020 05:57 WIB

Gugus Tugas Khusus Bandara Soekarno-Hatta Dibentuk

Gugus Tugas didukung 239 personil yang mengawal prosedur penumpang pesawat

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona
Foto: Angkasa Pura 2
Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dibentuk. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menunjuk Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin menjadi ketua pengarah untuk memperkuat sinergitas di masa pembatasan penerbangan. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi terpilih menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

"Bandara Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan Covid-19, karena itu, operasional Soekarno-Hatta saat ini didukung  adanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta,” kata Awaluddin, Kamis (21/5).  

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan harus adanya penanggung jawab tunggal dalam operasional kebandarudaraan. Single accountable dalam hal tersebut yakni Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.

Awaluddin memastikan gugus tugas tersebut juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Selain itu juga memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu sesui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 , dan aturan terkait lainnya. 

Dia menegaskan akan menetapkan berbagai prosedur yang salah satunya adalah penanganan keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat. “Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE Nomor 4 Tahun 2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menteri Kesehatan Nomor 313 Tahun 2020 terkait kedatangan penumpang internasional,” ujar Awaluddin.

Sebanyak 239 personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dikerahkan khusus mengawal berjalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang internasional. Personel tersebut terdiri dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari PT Angkasa Pura II, KKP – Kemenkes, dan TNI/Polri.“Jumlah personel untuk titik keberangkatan dan kedatangan saat ini sudah ditambah menjadi 239 personel perhari," ungkap Awaluddin. 

Dengan penambahan personel, menurutnya prosedur dijalankan semakin ketat. Awaluddin memastikan seluruh personel berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya dan jika terjadi kekurangan akan dievaluasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement